DEMO TUMBLER DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG
Admin dlh | 29 Januari 2019 | 189 kali
Giat DLH
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai telah mendapatkan banyak apresiasi dari luar Bali bahkan sampai luar negeri yang disampaikan secara langsung maupun maupun melalui media masa. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan insentif untuk Pemprov Bali atas lahirnya Pergub tersebut. Padahal sejatinya bukan itu yang kita diharapkan, namun ternyata Peraturan ini mendapat apresiasi yang sangat bagus terutama anak-anak muda milenilal juga memberi respon yang sangat positif. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bersama seluruh pegawai Lingkup DLH Kab.Buleleng saat ini dan seterusnya diperintahkan membawa Tamler dan Tas Kain untuk mendukung Pergub terkait.
Selain membawa tamler dan Tas kain sebagai wadah barang belanjaan, seluruh pegawai juga doiharapakan agar Pergub tersebut di atas disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Buleleng sehingga bisa mewujudkan Buleleng Bebas Sampah Plastik melalui gerakan pengurangan sampah plastik sekali pakai.
#Salam 3R
#Buleleng Kedas
#Buleleng bebas Sampah Plastik