Rabu 9 Agustus 2017, Komitmen Gubernur, Bupati dan Kepla Dinas Lingkungan Hidup untuk mengurangi bahkan tidak lagi memproduksi sampah plastik agar Buleleng bisa mewujudkan kota bebas sampah plastik 2017. Dalam pembahasan ini, perlu bekerja yang sangat ekstra keras memerangi sampah khususnya sampah plastik/kresek yang tahun ini sangat melonjak tinggi penggunaanya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah mempunyai PERDA No 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah yang mana PERDa ini masih belum optimal penggunaannya karena masyarakat belum terlalu paham akan dampak dan efek bahaya sampah plastik bagi lingkungan. Perlu diketahui bahwa dampak sampah plastik ini sangat buruk bagi Kesuburan Tanah, Sistem pernapasan Maklhuk, menyerap Oksigen yang lebih banyak dari Tubuh manusia butuhkan dan akan mengakibatkan kanker paru jika sampah plastik dibakar.