Senin, 6 Juli 2020 Sesuai dengan surat undangan dari BPKPD Nomor : 900/114.7/VII/2020 sub bagian keuangan dalam hal ini kasubag keuangan dan bendahara penerimaan mengikuti bimbingan teknis pengoperasian aplikasi internet banking.
Bahwa bendahara penerimaan dalam mendukung pelaksanaan transaksi non tunai dituntut untuk bisa mengoperasikan aplikasi internet banking. Acara tersebut di pandu oleh pegawai Bank BPD Cadang Singaraja yang langsung menjelaskan proses pengoperasian aplikasi internet banking.
Aplikasi internet banking ini akan di terapkan di SKPD paling cepat bulan depan (menunggu hasil evaluasi Bimtek pada 12 SKPD).