Giat DLH
Pada umumnya masyarakat sudah terbiasa menggunakan plastik sekali pakai dalam aktifitas setiap hari, namun kali ini melaui Pemerintah Provinsi Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2019 tentang pembatasan Penggunakan plastik sekali pakai, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menerapkan Pergub tersebut untuk merubah kebiasaan sehari hari dengan kantor kresek, Gunakan tas ramah lingkungan disetiap berbelanja ke pasar tradisional maupun pasar modern, bawa selalu tumbler unutk wadah minum sehingga tidak lagi membeli minuman kemasan.
Ayoooo mulai dari sekarang, kalau bukan kita siapa lagi....!!! Selamatkan bumi pertiwi dengan sadar lingkungan. #SalamDietPlastik2019