(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Bahaya Kantong Kresek

Admin dlh | 23 September 2015 | 574 kali

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPOM RI ) menindak lanjuti hasil pengawasan terhadap kantong kresek dan mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut :

  1. kantong plastik berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
  2. dalam proses daur ulang tersebut, riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui apakah bekas wadah pestisida,limbah rumah sakit, kotoran hewan, atau manusia, limbah logam berat, dll. dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahanya bagi kesehatan.
  3. jangan menggunakan kantong kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi LANGSUNG makanan siap santap.
  4. bagi masyarakat yang inign mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan Nomor telepon 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, WWW.pom.go.id