Lurah Banjar Bali yang berkolaburasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemasangan spanduk larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. melalui Perda no 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, dihimbau kepada seluruh masyarakat Buleleng agar tidak membuang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempatnya dan atau pilah olah sampah langsung dari sumbernya yaiyu dari Rumah Tangga sehingga timbulan sampah pada LHC yang ada pada area perkotaan bisa diminimalisir.