Rabu, 18 September 2024, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng beserta staf melaksanakan visitasi koordinasi dan tinjauan lapangan ke UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dalam rangka peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan hidup menuju laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan terregistrasi.
Kegiatan diterima oleh Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (Ibu Km Dewi Nuryani) beserta Kepala Seksi Pengujian, Sub Bagian Tata Usaha dan staf Laboratorium yang selanjutnya dilaksanakan diskusi terkait penyusunan SK Penerapan Mutu Laboratorium berdasarkan ISO 17025 Tahun 2017.
Penyusunan Dokumen Mutu mengacu kepada SNI ISO IEC 17025: 2017 persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Selain itu, dilaksanakan tinjauan lapangan terkait penerapan manajemen mutu laboratorium di UPTD Lab LH Provinsi mulai dari penerimaan sampel oleh petugas penerima sampel, pengisian formulir registrasi sampel, pengkodean sampel, sampel menuju laboratorium untuk diuji oleh analis laboratorium, hasil pengujian diserahkan kepada petugas pengetikan hasil, dan penyerahan hasil oleh petugas administrasi. Berkas hasil penerimaan sampel sampai hasil pengujian kemudian disimpan.
Berdasarkan tinjauan lapangan beberapa peralatan laboratorium yang belum terpenuhi di UPTD Lab LH Buleleng yaitu Kulkas untuk penyimpanan sampel dan penyimpanan bahan kimia, Dpektrofotometri UV VIS, Safety Shower, APAR, termometer ruangan, lemari kaca bahan kimia, Turbidimeter, Current Meter, Kondutivity meter (DHL).
Arahan Ibu Ka. UPTD Lab LH Provinsi untuk UPTD Lab LH Kab Buleleng harus melengkapi sertifikat pelatihan yang dipersyaratkan dalam akreditasi. Pelaksanaan beberapa pelatihan untuk pengujian dapat dilaksanakan di UPTD Laboratorium Provinsi dan Laboratorium akreditasi KAN lainnya.
Selain itu, wajib melaksanakan uji profisiensi atau uji banding dilaksanakan baik secara mandiri ataupun dilaksanakan oleh KLHK. Untuk Tahun 2024 UPTD Lab LH Kab Buleleng telah mendaftar untuk dapat diikutsertakan oleh KLHK sebagai penyelenggara. Wajib melaksanakan kalibrasi peralatan setiap tahun. Pengelolaan limbah bahan kimia ditempatkan pada TPS Limbah B3 dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Untuk selanjutnya UPTD Lab LH Kab. Buleleng akan menyelesaikan draf SK Penerapan Mutu Laboratorium berdasarkan ISO 17025 Tahun 2017. Melaksanakan Rapat Internal Tim Penerapan mutu lab membahas tentang tugas dan fungsi masing-masing personel. Melengkapi kelengkapan administrasi laboratorium (visi misi lab, tata tertib laboratorium, alur pengujian setiap parameter, dan melengkapi profil kompetensi personel lab).