Sosialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Kegiatan dipimpin oleh Pj. Bupati Buleleng, dihadiri Kepala BKPSDM Kab. Buleleng, Pejabat Eselon III pengelola Kepegawaian se-Kab. Buleleng dengan narasumber dari BKD Propinsi Bali.
Sosialisasi bertujuan untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait implemantasi Peraturan Permen PAN RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya point-point perubahan atas Permen PAN RB No 8 tahun 2021tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Secara umum tidak banyak perubahan dalam Permen PAN RB No 6 Tahun 2022, BKPSDM Kabupaten Buleleng lebih awal telah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh OPD untuk penyusunan SKP sesuai Permen PAN RB terbaru, melalui sosialisasi ini diharapkan ada kesamaan pemahaman terhadap point-poit perubahan yang ada sehingga nantinya ada kesamaan dokumen dan penilaian antara Kabupaten Buleleng dengan Propinsi Bali.
Terkait jabatan fungsional hasil penyetaraan, dalam arahannya Pj. Bupati Buleleng menyampaikan bahwa transformasi birokrasi seharusnya tidak merugikan pegawai yang dialihkan ke jabatan fungsional, untuk diminta kepada BKPSDM agar melakukan pendampingan bagaimana sistem dan mekanisme penilaian angka kerdit JF ke masing-masing OPD sehingga nantinya ada kepastian karir Jabatan Fungsional untuk mendorong kinerja individu dalam mendukung kinerja organisasi.