Senin, 5 September 2022, dalam rangka perencanaan penyususan Perda Kabupaten Buleleng dan Peraturan Bupati Buleleng Tahun 2023, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP) menghadiri undangan rapat pembahasan usulan rancangan Perda dan rancangan Perbup sebagai penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2023 di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin Bapak Asisten I Setda Kabupaten Buleleng dan dihadiri perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, seluruh Kepala Dinas/Badan lingkup Pemkab Buleleng dan seluruh Kepala Bagian Setda Kabupaten Buleleng.
Bapak Asisten I Setda Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng membahas mekanisme Propemperda dan tahapan pembentukan Perda sesuai dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 Jo Permendagri No. 120 Tahun 2018. Kondisi saat ini terkait penyusunan Perda dan Perkada, sebagian besar SKPD mengajukan draf tanpa adanya penjelasan. Tujuan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi, sehingga dalam penyusunan dalam produk hukum tidak saling menyalahkan dari proses perencanaan sampai pengundangan yang didalamnya berisi tahapan pelaksanaan. Selain itu, rapat ini membahas persiapan Propemperkada Tahun 2023 dan evaluasi program pembentukan Perkada Tahun 2022.
Kadis LH menyampaikan, ada 1 (satu) Ranperda yang sudah diajukan yaitu Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan swakelola yang masih pada posisi penyusunan naskah kajian akademis. Ranperda ini berharap dapat terselesaikan pada bulan Oktober Tahun 2022.