Jumat, 2 Desember 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng melaksanakan kegiatan FGD terkait Tindak Lanjut Kajian Tata Cara Pemungutan dan Besaran Retribusi Pengelolaan Persampahan/Kebersihan di Kab. Buleleng. Hadir dalam FGD ini dari Kadis Lingkungan Hidup, Kabid PSLB3 dan staf, Balitbang Inovda, Dinas PUTR, Direktur PD Pasar, Direktur Perumda Air Minum Tirta Hita, LPPM Undiksha, LPPM Unipas, PPPM STAH N Mpu Kuturan dan Tenaga Ahli Peneliti dari Universitas Udayana. Topik yang dibahas diantaranya terkait Tata Cara Pemungutan Sampah dari Bumdes, Kelurahan, Swasta beserta besaran retribusi persampahan dan para pihak yang terlibat dalam pemungutan retribusi sampah. Saran dan masukan dari peserta FGD untuk menyempurnakan kajian mengenai tata cara pemungutan dan besaran retribusi pengelolan persampahan di Kab. Buleleng melalui 2 jalur : sampah dari sumber rumah tangga ke TPA untuk tingkat desa dan sampah dari TPS dibawa ke TPA di tingkat kelurahan dengan masing masing adanya payung hukum regulasi. Kajian Tata Cara Pemungutan dan besaran Retribusi Pengelolaan Persampahan/Kebersihan ini akan dijadikan acuan dalam pembuatan/penyusunan ranperda retribusi persampahan.