Senin, 13 Oktober 2025, Staf Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan sebagai upaya menjaga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) khususnya di wilayah perkotaan. Kegiatan ini menyasar beberapa usaha di Kelurahan Beratan dan Kelurahan Sukasada. Di Kelurahan Beratan, Tim PPKLH melakukan pembinaan terhadap Ida Prany Laundry dan Bengkel Arta Jaya, sedangkan di Kelurahan Sukasada dilakukan pembinaan terhadap Bengkel Baruna Motor dan Pita Laundry. Sebelum menuju lokasi usaha, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mendapatkan pendampingan dari staf setempat.
Pada Ida Prany Laundry yang berlokasi di Jalan Mayor Metra, usaha jasa cuci pakaian ini telah beroperasi sejak tahun 2017 dan memiliki izin usaha. Tim menemukan bahwa usaha ini belum memiliki septic tank dan limbah cair hasil cucian masih dibuang langsung ke saluran drainase. Tim DLH menghimbau agar pemilik dan karyawan menjaga kebersihan drainase untuk mencegah penyumbatan dan pencemaran air. Selain itu, tim juga menekankan pentingnya pemilahan sampah, menjaga sirkulasi udara, serta menggunakan alat pelindung diri saat bekerja.Sementara itu, Bengkel Arta Jaya yang juga berlokasi di Jalan Mayor Metra telah beroperasi selama lebih dari 3 tahun. Usaha ini sudah memiliki izin dan menampung limbah oli bekas dalam jirigen sebelum diambil oleh pihak ketiga. Tim mengapresiasi kerja sama bengkel dengan petugas rongsok dan petugas sampah kawasan, namun tetap mengingatkan agar memperhatikan kebersihan drainase di sekitar lokasi usaha.
Di Kelurahan Sukasada, Bengkel Baruna Motor yang telah berdiri selama 30 tahun juga menjadi lokasi pengawasan. Usaha ini sudah memiliki izin dan telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah oli dan rongsok. Tim DLH menghimbau agar pemilik usaha memastikan pihak ketiga tersebut memiliki izin resmi pengelolaan limbah, guna menghindari penyalahgunaan limbah berbahaya. Adapun Pita Laundry, yang berlokasi di Jalan Raya Bedugul Singaraja Lingkungan Lumbanan, diketahui belum memiliki izin usaha dan belum memiliki septic tank. Air limbah dari aktivitas pencucian masih langsung dibuang ke drainase, sedangkan sampah plastik seperti kemasan detergen selama ini dibakar. Tim DLH mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah plastik karena dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan, serta menghimbau agar menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola limbah dengan lebih baik. Melalui kegiatan ini, Bidang PPKLH DLH Kabupaten Buleleng terus berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab, guna mendukung tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Buleleng.