Rabu, 5 April 2023, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mengikuti kegiatan zoom meeting acara rapat penyusunan dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah (Jakstrada) dan pelaporan data pengelolaan sampah dalam SIPSN dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam hari ke-2 pertemuan yang di selenggarakan di Lombok- NTB, bahwa pengelolaan sampah yang mengacu pada undang undang nomor 18 tahun 2008, untuk regulasi dan pedoman SIPSN berdasar Perpres no 97/2017 tentang Jakstranas sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi :
@ Upstream
a. Pengurangan : Permen LHK no 75 tahun 2019 peta jalan pengurangan sampah oleh produsen ; dan peraturan gubernur/bupati/walikota tentang pembatasan sampah.
b. Pengurangan/Penanganan : Permen LHK no 14 tahun 2021 pengelolaan sampah pada Bank Sampah) ; dan surat edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco- office dll.
@ Downstream
c. Penanganan : Permen PU no 3/2013 tentang penyelenggaraan Sarana Prasarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga ; Permen LHK no P10/2018 tentang Jakstrada ; Permen LHK no. P.76/2019 tentang Adipura ; Permen LHK no 6 tahun 2022 tentang SIPSN.
Dalam inventarisasi data SIPSN ada 3 hal yang perlu di perhatikan yakni
a. Sumber data
b. Identifikasi data
c. Metode pengumpulan data.
Adapun alur data SIPSN : survey, pengumpulan, penghitungan/pengolahan data, penginputan, pengajuan validasi, dan publikasi.
Penginputan data SIPSN ini dapat diperoleh dari informasi umum kabupaten/kota, informasi pengurangan sampah, informasi umum fasilitas pengelolaan sampah (nama, pengelola fasilitas, kapasitas terpasang, alamat fasilitas/titik koordinat, sk pembentukan fasilitas) dan informasi pengelolaan sampah di fasilitas (jumlah sampah masuk fasilitas, jenis dan jumlah sampah masuk, tenaga kerja, waktu layanan, cakupan layanan, pencatatan dan peralatan).
Output dari SIPSN ini adalah neraca kerja pengelolaan sampah kab/kota, laporan jakstrada kab/kota (capaian), dan indeks kinerja pengelolaan sampah daerah.