Menunjuk surat dari Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.143/E.3/PLA.5.1/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025 dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (Bapak Achmadi, S.T.) bersama staf (Kristiani Widya Karo, S.T.) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengikuti Forum Pemangku Kepentingan Lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah dan DPRD di lingkup Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kegiatan forum dibuka secara resmi oleh Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional Bali dan Nusa Tenggara, Pusat Studi Lingkungan Universitas Udayana, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Mataram, serta perwakilan Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 merupakan gabungan dari tiga mandat peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang dijadikan dalam satu produk hukum, meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penyusunan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Peraturan ini terdiri dari 11 Bab dan 4 Lampiran, dan sesuai Pasal 54, RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak PP ini diundangkan.
Kabupaten Buleleng sendiri telah menyusun Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup pada tahun 2018, serta menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada tahun 2023 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1), RPPLH yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah dinyatakan tetap berlaku hingga dilakukan evaluasi. Selanjutnya, pada Pasal 53 ayat (5) ditegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut wajib disesuaikan dalam peraturan daerah paling lambat tiga tahun sejak hasil evaluasi diketahui. Adapun penyusunan RPPLH ke depan harus berpedoman pada tujuh kebijakan, strategi, dan program RPPLH Nasional serta indikator kinerja utama RPPLH Nasional Tahun 2025–2055, sebagai arah pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di tingkat daerah.