(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH AWASI DAN BINA KETAATAN PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN DALAM IZIN LINGKUNGAN HIDUP

Admin dlh | 02 Februari 2022 | 124 kali

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (Nyoman Mudara, S.Hut, Luh Putu Desy Udayani, S.Si) dan staf yang bertugas (Putu Kusbari Supriadi, A.Md. dan Putu Budiarta), melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan dalam Izin Lingkungan Hidup yaitu Villa Beranda, dengan alamat usaha Jalan Lotus Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Hasil pengawasan menunjukkan Villa Beranda belum melaporkan laporan semester, belum melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan belum melakukan pengelolaan limbah B3. Tim DLH memberikan pembinaan kepada Made Purwanti selaku pengelola usaha agar melakukan pelaporan per semester ke Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan format yang berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selain itu, agar melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memilah antara sampah organik,  anorganik, dan residu. Serta melaksanakan pengelolaan limbah B3.

[2/2/22]