Dalam rangka pembahasan Ranperda Kabupaten Buleleng yang akan dibahas pada masa sidang I tahun 2023-2024 yaitu tentang Ranperda RPPLH Tahun 2023-2053, dilaksanakan Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kab. Buleleng ke DPRD Kab. Gresik. Hadir mendampingi rombongan Pansus I DPRD Kab.Buleleng yaitu staf ahli DPRD dan dari DLH Kab. Buleleng Kabid Tata Lingkungan bersama Jabfung Pedal dan staf. Rombongan Kunja Pansus I DPRD Kab.Buleleng diterima oleh Ibu Hj. Nur Sa'idah, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD Kab. Gresik didampingi oleh Kabid PPKLH DLH Kab. Gresik bersama staf.
Dalam sambutan Bapak Ngurah Arya, Anggota Pansus dari Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, kunjungan kerja ini untuk membahas pelaksanaan PPLH Kabupaten Gresik. Sebagaimana diketahui bersama, Kabupaten Gresik merupakan daerah kawasan industri dan upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan untuk menjaga kualitas hidup yang berkualitas.
Ditambahkan oleh Staf Ahli DPRD Kab.Buleleng, Bapak Ir. Nyoman Genep, M.T. mengungkapkan pentingnya upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup melalui menetapkan Rancangan Peraturan Daerah. Berkaitan dengan sedang dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPPLH perlu adanya penguatan peran pelaku usaha bidang usaha untuk mengelola lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah dan limbah B3. Disampaikan juga terkait beberapa pertanyaan diantaranya Perda RPPLH yang dimiliki Kab.Gresik, landasan yuridis dan sosiologis yang melatarbelakangi penyusunan Perda RPPLH, peraturan turunan yang disusun sebagai implementasi atas pasal-pasal yang termuat akan disusun secara paralel dengan penyusunan Ranperda RPPLH, indikasi program yang termuat apakah dibagi setiap 5 tahunan atau terlampir sebagai lampiran Perda, capaian IKLH, pengelolaan sampah dan limbah B3 serta mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan.
Disampaikan oleh Ibu Wakil Ketua DPRD Kab. Gresik menyatakan Perda yang khusus mengatur tentang RPPLH belum ada, terkait RPPLH telah tertuang di dalam Perda Kab. Gresik Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut dilakukan perubahan dan direncanakan akan disahkan tahun ini.