Rabu, 3 September 2025, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda bersama staf serta mahasiswa magang Undiksha melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap beberapa usaha/kegiatan. Adapun lokasi yang diawasi yaitu Rumah Sakit Puri Bunda yang beralamat di Jalan Pulau Komodo, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, serta PT. Edie Arta yang berlokasi di Jalan Raya Singaraja–Amlapura, Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usaha/kegiatan RS. Puri Bunda telah memiliki Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/720/Bid.TL/DLH/2022 tanggal 19 Mei 2022, serta Persetujuan Teknis Nomor 600.4.14/919/Bid.PSLB3/DLH/2023 tanggal 13 Juni 2023, dan sudah dilengkapi dengan Surat Kelayakan Operasional. Dari sisi sarana dan prasarana, RS. Puri Bunda memiliki 66 unit kamar, 83 unit tempat tidur, Poli Obgin, Poli Anak, Poli Penyakit Dalam, Poli Bedah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta genset berkapasitas 350 KVA. Sementara itu, usaha/kegiatan Bengkel Sepeda Motor dan Otomotif Edie Arta berdasarkan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Nomor 503.40.1/030/IL/DPMPTSP/2020 tanggal 17 Februari 2020 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, saat ini sudah tidak lagi difungsikan sebagai bengkel. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa lokasi tersebut hanya digunakan sebagai kantor dan gudang, sedangkan aktivitas bengkel telah dipindahkan ke lokasi lain di sebelah barat dari lokasi lama.
Pengawasan yang dilakukan meliputi beberapa aspek penting, antara lain pengelolaan air limbah yang dihasilkan, pengendalian pencemaran udara yang bersumber dari generator, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengendalian emisi dan kebisingan, pengelolaan sampah, serta kewajiban pelaporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester. Fakta serta temuan dari masing-masing penanggung jawab usaha/kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.