(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH BINA DAN AWASI PELAKU USAHA JASA AKOMODASI PARIWISATA DI KECAMATAN GEROKGAK

Admin dlh | 07 Maret 2024 | 154 kali

Kamis, 7 Maret 2024, DLH melakukan pembinaan dan/atau pengawasan usaha/kegiatan jasa akomodasi pariwisata, yaitu : 

a. Hotel Mangrove Bay, dengan alamat Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kec. Gerokgak, dan

b. Hotel Hanes Villa, dengan alamat Banjar Dinas Taman Ayun, Desa Sumberkima, Kec. Gerokgak.

Pembinaan dan pengawasan di usaha/kegiatan Hotel Mangroove Bay diterima langsung oleh Bapak Kadek Putrawan selaku pemilik hotel dan memberikan gambaran sekilas profil hotel dimaksud yaitu :

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/2989/IL/DLH/2018 Tanggal 30 Oktobber 2018

- Luas lahan 2.300 m2

- Luas total bangunan 885,78 m2

- Sarana/prasarana : 14 unit kamar disewakan, bar kapasitas 4 kursi, restoran kapasitas 10 kursi, 1 unit kolam renang seluas 132 m2 dan 1 titik sumur.

- Pihak manajemen hotel juga bekerjasama dengan Yayasan Metamorfosa dalam konservasi terumbu karang dan penangkaran penyu.

Usai memberikan pembinaan dan pengawasan, Tim DLH memberikan rekomendasi agar:

- Memberi label pada masing-masing tempat sampah

- Menyediakan tempat/wadah sebagai tempat penyimpanan sementara untuk benda/ barang mengandung B3 (kemasan aerosol, baterai/bola lampu tidak berfungsi)

- Menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap semester

- Tetap menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan khususnya konservasi terumbu karang dan penangkaran penyu.

Berbeda halnya dengan usaha/kegiatan Hotel Hannes Villa, tim diterima oleh Bapak Wayan Sudarma selaku Manajer hotel yg memberikan deskripsi hotel yaitu :

- Hotel Hannes Villa di bawah manajemen Sumberkima Resort 

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/1911/IL/DLH/2018 Tanggal 3 Juli 2018.

- Luas lahan 7.000 m2

- Luas total bangunan  seluas 342 m2

- Sarana/prasarana : 6 unit kamar yg disewakan, ruang tamu, ruang keluarga, bar dan restoran kapasitas 16 kursi, 6 unit kolam renang @seluas 26,26 m2 dan 1 titik sumur.

Usai memberikan pembinaan dan pengawasan, tim memberikan rekomendasi sesuai kondisi lapangan, yaitu:

- Menyimpan sementara barang/benda yg mengandung B3 pada wadah terpisah dari tempat sampah lainnya serta diberikan label B3. 

- Menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap semester

- Menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara kontinyu.