Senin, 29 Mei 2023, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, beserta staf teknis laboratorium melaksanakan kegiatan Pengukuran Tingkat Kebisingan Periode I. Pengukuran tingkat kebisingan mengambil lokasi di Peruntukan kawasan perdagangan dan jasa yaitu, Pasar Banyuasri, Pasar Buleleng, dan Pasar Anyar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kebisingan di lokasi pengujian, sehingga dapat dilakukan pencegahan dampak kebisingan terhadap masyarakat sekitar. Pengukuran tingkat kebisingan diukur dengan alat sound level meter dengan satuan kebisingan yaitu decibel (dB), pengujian kebisingan ini juga sebagai upaya pengendalian dampak terhadap kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas sesuai peruntukan kawasan. Data rata-rata tingkat kebisingan yang diperoleh akan dibandingkan dengan batu mutu tingkat kebisingan sesuai peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Lampiran XXIV.