KOORDINASI TERKAIT PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Admin dlh | 13 Juli 2026 | 543 kali
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Tata Lingkungan, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya beserta staf Bidang Tata Lingkungan telah melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahun 2026 dan Tahun 2027 yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Buleleng, Jalan Kartini. Tim diterima oleh Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Agus Bayu Udayana, S.T., dan I Putu Putra Pardiana selaku Ahli Pertama Penata Ruang.
Koordinasi dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi proses penyusunan KLHS dengan tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026 dan Tahun 2027.
Dinas PUPRPERKIM menyampaikan jadwal pelaksanaan KLHS Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B.500.4.1/4659/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026. Penyusunan materi teknis RDTR Kawasan Terpadu Batuampar direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus-September-Oktober 2026. Menyesuaikan dengan jadwal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng merencanakan pelaksanaan KLHS melalui Kegiatan Pokok (KP) 1 Identifikasi dan Perumusan Isu Prioritas pada bulan Agustus 2026, sedangkan analisis terhadap materi teknis RDTR akan dilaksanakan pada bulan September 2026.
Dinas PUPRPERKIM memastikan bahwa rencana penyusunan KLHS pada Tahun 2027 sebanyak 1 (satu) dokumen, yaitu KLHS Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Singaraja.
Dinas PUPRPERKIM akan segera memastikan progres disposisi Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor: PR.01.01/862-200/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 kepada masing-masing perangkat daerah teknis yang terkait dengan penyusunan RDTR melalui Skema Pendanaan Anggaran Belanja Tambahan Tahun 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, pada angka 2 surat dimaksud, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng perlu menyiapkan anggaran pelaksanaan validasi KLHS pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Selain itu, Kabupaten Buleleng memperoleh bantuan teknis penyusunan 5 (lima) RDTR, yaitu RDTR Kecamatan Seririt, RDTR Perkotaan Banjar, RDTR Kawasan Perkotaan Sawan, RDTR Kawasan Perkotaan Tejakula, dan RDTR Kawasan Perkotaan Kubutambahan.
Terkait kebutuhan data Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk penyusunan KLHS RDTR Kawasan Terpadu Batuampar, penyediaan dan permintaan data akan menyesuaikan dengan proses penyusunan materi teknis RDTR dan diperkirakan mulai diperlukan pada bulan September 2026.
Penyusunan KLHS wajib dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja). Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah memiliki dasar pelaksanaan melalui SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/87/HK/2026 tentang Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Buleleng Tahun 2026 tanggal 21 Januari 2026