Fungsional Perencana Ahli Muda (Luh Gde Eka Yanthi, ST) menghadiri undangan Musrenbang Kecamatan Sawan di Wantilan Desa Kerobokan. Acara dibuka oleh Bapak Camat didampingi oleh Bappeda serta perwakilan dari SKPD yang diundang. Dari 14 desa, ada sekitar 40 usulan yang menjadi prioritas desa dan untuk urusan lingkungan hidup, ada 1 (satu) usulan yang masuk yaitu pelatihan teknis pengelolaan sampah yang diusulkan oleh Desa Sangsit. Atas usulan tersebut,
DLH memberikan paparan bahwa pemberian penyuluhan dan pelatihan teknis pengelolaan sampah merupakan salah satu Tusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sebagai media edukasi kepada masyarakat terkait cara pengelolaan sampah, sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Prosedur permohonan pendampingan kegiatan pelatihan teknis pengelolaan sampah sangat mudah, yaitu desa dapat bersurat ke Dinas LH untuk memohon fasilitas pendampingan, sehingga tidak memerlukan penganggaran khusus untuk kegiatan tersebut. Pelaksanaan pendampingan kegiatan teknis pengelolaan sampah bisa diakomodir dengan segera (tidak harus menunggu rampungnya RKPD tahun 2023).
[7/2/22]