Rabu, 12 Maret 2025, Tim DLH melakukan kegiatan pengawasan terhadap 2 (dua) usaha/kegiatan, yaitu PT. Suri Tani Pemuka (Pembenihan Udang) dan UD. Setyo Budi Raharjo (Tambak Udang Vannamei).
PT. Suri Tani Pemuka merupakan usaha/kegiatan yang beralamat di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan pengawasan diterima oleh Bapak Candra sebagai perwakilan Head of Regional dari usaha kegiatan/dimaksud. Deskripsi usaha PT. Suri Tani Pemuka sebagai berikut:
a. Izin lingkungan Nomor 660.1/2466/IL/BLH/2016 Tanggal 19 Oktober 2016
b. Luas lahan 10.000 m2 dan bangunan seluas 2.005,50 m2
c. Sarana dan prasarana: kantor, Mess karyawan, gudang, laboratorium, bak indukan, bak pemeliharaan, bak pembenihan, bak pembibitan, tandon, Genset kapasitas 170 KVA, TPS LB3 dan 1 titik sumur
d. Produk utama : Nauplii (larva udang Vannamei) kapasitas 200 Juta ekor/bulan.
Sedangkan UD. Setyo Budi Raharjo berlokasi di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan pengawasan diterima oleh Bapak Yuli sebagai perwakilan dari Direktur. Deskripsi usaha/ kegiatan dimaksud sebagai berikut:
a. Izin Lingkungan Nomor 660.1/2392/IL/BLH Tanggal 12 Oktober 2016 dan telah diperbaharui dengan Izin Lingkungan Nomor 503-40.1/0100/IL/DPMPTSP/2020 Tanggal 31 Agustus 2020
b. Luas lahan 33.600 m2 dan bangunan seluas 749,13 m2
c. Sarana dan prasarana: 7 unit kolam budidaya, kantor, Generator set 2 unit dgn. kapasitas @ 500 KVA dan TPSLB3.
d. Produk utama adalah pembesaran udang Vannamei dengan kapasitas 60-80 ton/6 bulan
3. Berdasarkan Izin Lingkungan, pengawasan dilakukan kepada 2 ( dua) usaha/kegiatan terhadap:
a. Pengelolaan limbah hasil budidaya beserta pemenuhan baku mutunya
b. Pemenuhan baku mutu emisi Genset
c. Pengelolaan sampah
d. Pengelolaan sampah B3/limbah yang mengandung B3
e. Penyediaan alat penanganan kebakaran
f. Laporan UKL-UPL setiap semester
4. Hasil temuan lapangan dari kedua usaha/kegiatan dimaksud dituangkan dalam bentuk Berita Acara.