(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGAWASAN TERHADAP USAHA/KEGIATAN PT. SURI TANI PEMUKA DAN UD. SETYO BUDI RAHARJO

Admin dlh | 12 Maret 2025 | 139 kali

Rabu, 12 Maret 2025, Tim DLH melakukan kegiatan pengawasan terhadap 2 (dua) usaha/kegiatan, yaitu PT. Suri Tani Pemuka (Pembenihan Udang) dan UD. Setyo Budi Raharjo (Tambak Udang Vannamei).

PT. Suri Tani Pemuka merupakan usaha/kegiatan yang beralamat di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan pengawasan diterima oleh Bapak Candra sebagai perwakilan Head of Regional dari usaha kegiatan/dimaksud. Deskripsi usaha PT. Suri Tani Pemuka sebagai berikut:

a. Izin lingkungan Nomor 660.1/2466/IL/BLH/2016 Tanggal 19 Oktober 2016

b. Luas lahan 10.000 m2 dan bangunan seluas 2.005,50 m2

c. Sarana dan prasarana: kantor, Mess karyawan, gudang, laboratorium, bak indukan, bak pemeliharaan, bak pembenihan, bak pembibitan, tandon, Genset kapasitas 170 KVA, TPS LB3 dan 1 titik sumur

d. Produk utama : Nauplii (larva udang Vannamei) kapasitas 200 Juta ekor/bulan.

Sedangkan UD. Setyo Budi Raharjo berlokasi di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan pengawasan diterima oleh Bapak Yuli sebagai perwakilan dari Direktur. Deskripsi usaha/ kegiatan dimaksud sebagai berikut:

a. Izin Lingkungan Nomor 660.1/2392/IL/BLH Tanggal 12 Oktober 2016 dan telah diperbaharui dengan Izin Lingkungan Nomor 503-40.1/0100/IL/DPMPTSP/2020 Tanggal 31 Agustus 2020

b. Luas lahan 33.600 m2 dan bangunan seluas 749,13 m2

c. Sarana dan prasarana: 7 unit kolam budidaya, kantor, Generator set 2 unit dgn. kapasitas @ 500 KVA dan TPSLB3.

d. Produk utama adalah pembesaran udang Vannamei dengan kapasitas 60-80 ton/6 bulan

3. Berdasarkan Izin Lingkungan, pengawasan dilakukan kepada 2 ( dua) usaha/kegiatan terhadap:

a. Pengelolaan limbah hasil budidaya beserta pemenuhan baku mutunya

b. Pemenuhan baku mutu emisi Genset 

c. Pengelolaan sampah

d. Pengelolaan sampah B3/limbah yang mengandung B3

e. Penyediaan alat penanganan kebakaran 

f. Laporan UKL-UPL setiap semester 

4. Hasil temuan lapangan dari kedua usaha/kegiatan dimaksud dituangkan dalam bentuk Berita Acara.