SINGARAJA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) yang diselenggarakan oleh Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) pada Rabu–Kamis (28–29/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat ARuPA Nomor SPm.005/ARuPA/Eks/X/2026 dan dilaksanakan melalui Program RBP REDD+ for Results Period 2014–2016 GCF.
Bimtek diikuti oleh perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dari lima desa dampingan, yaitu Desa Les, Penuktukan, Madenan, Tembok, dan Tejakula, serta Penyuluh Kehutanan KPH Bali Utara dan tim ARuPA. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas peserta dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, serta melaporkan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui ProKlim.
Pada hari pertama, Rabu (28/10/2026), Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya DLH Kabupaten Buleleng menyampaikan materi mengenai kebijakan, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan ProKlim, termasuk identifikasi aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Materi mencakup tujuan dan ruang lingkup ProKlim, persyaratan lokasi, tahapan registrasi dan penilaian, serta pentingnya kelembagaan masyarakat dalam menjamin keberlanjutan program.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai perbedaan aksi adaptasi, yaitu upaya mengurangi kerentanan terhadap dampak perubahan iklim, dan aksi mitigasi, yaitu upaya mengurangi emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapannya. Selanjutnya, peserta dibimbing menginventarisasi berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan di desa masing-masing, seperti perlindungan mata air, ketahanan pangan, kesiapsiagaan bencana, pengelolaan sampah, pengomposan, penghematan energi, dan peningkatan tutupan vegetasi.
Inventarisasi tersebut meliputi nama dan lokasi kegiatan, periode pelaksanaan, pelaksana, penerima manfaat, indikator hasil, status kegiatan, serta bukti pendukung. Data yang belum lengkap atau masih memerlukan konfirmasi dicatat sebagai bahan persiapan pengisian Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Pada hari kedua, Kamis (29/10/2026), Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama DLH Kabupaten Buleleng menyampaikan materi sekaligus demonstrasi pengisian data ProKlim melalui SRN PPI. Pembahasan meliputi pengisian identitas pengisi dan lokasi, data dasar wilayah, informasi perubahan iklim dan tingkat kerentanan berdasarkan Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK), serta inventarisasi aksi adaptasi, mitigasi, kelembagaan masyarakat, dan dukungan keberlanjutan kegiatan.
Dalam sesi tersebut, narasumber menekankan pentingnya kelengkapan dan kesesuaian data dengan kondisi lapangan. Informasi yang disampaikan harus mencakup jenis kegiatan, jumlah dan satuan, penerima manfaat, periode pelaksanaan, efektivitas, serta bukti atau tautan dokumen pendukung. Selain itu, klaim penurunan emisi harus didukung metode perhitungan dan data yang memadai agar dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhir kegiatan, masing-masing desa menyusun rencana tindak lanjut untuk melengkapi data dan dokumen, menetapkan penanggung jawab, serta menentukan tenggat penyelesaian. DLH Kabupaten Buleleng juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan lanjutan, termasuk memfasilitasi pembuatan akun SRN bagi desa yang belum memilikinya sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas masyarakat desa dalam melaksanakan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, penyuluh kehutanan, dan organisasi pendamping diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan ProKlim serta mendorong terwujudnya desa yang tangguh terhadap perubahan iklim dan berkelanjutan.