Rabu (11/05/2022), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan melaksanakan Rapat Penjaminan Kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional Bandara Bali Baru yang berlokasi di Ruang Rapat DLH Kab. Buleleng dan dihadiri oleh Fungsional Perencana Ahli Muda dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Fungsional Pengendali Dampak Substansi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS, Fungsional Pengendali Dampak Substansi Kajian Dampak Lingkungan, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Substansi Pengelolaan Limbah B3, Fungsional Pengendali Dampak Substansi Pemantauan Lingkungan.
Kadis LH membuka rapat dan menyampaikan bahwa proses pelaksanaan KLHS RDTR Arahan Prioritas Nasional Bandara Bali Baru harus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang harus dipenuhi untuk menuju validasi ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Dengan hadirnya peserta rapat dari penanggung jawab KRP RDTR diharapkan pemetaan KLHS harus overlay dengan KRP RDTR dengan berpedoman pada LP2B dan Penataan Perumahan Pemukiman.
Rapat ini dilanjutkan dengan pemaparan ceklist penilaian mandiri oleh Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Substansi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS sehingga didapatkan beberapa saran dan masukan dari peserta rapat sebagai berikut :
a. Konsistensi judul Ringkasan Eksekutif dan Dokumen KLHS;
b. Dalam Penilaian : Desain Proses KLHS, perlu dijabarkan lebih rinci mekanisme komunikasi antara tim perencana dengan Tim Pokja KLHS seperti lokasi, hari dan tanggal;
c. Dalam Penilaian : Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis dan Prioritas, perlu disampaikan secara jelas lingkup wilayah di luar cakupan KRP dan pihak-pihak yang terkena dampak.
d. Dalam Penilaian : Analisis KRP dan Isu Pembangunan Berkelanjutan Prioritas, perlu diperhatikan apakah telah disampaikan tingkat kerincian isu dalam KLHS (Contoh : isu skala nasional, skala pulau atau skala lokasi).