(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PLT. KADIS LH, AGUS HARTIKA, HADIRI PENANDATANGANAN PERPANJANGAN PKS PENYELENGGARAAN MPP

Admin dlh | 13 Maret 2025 | 104 kali

Kamis, 13 Maret 2025, berakhirnya PKS dengan instansi teknis dan vertikal yang bergabung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Agus Hartika, menghadiri penandatanganan perpanjangan PKS penyelenggaraan MPP yang bertempat di Ruang Rapat MPP Kabupaten Buleleng.

Penandatanganan perpanjangan PKS dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, para Asisten Setda Kabupaten Buleleng, instansi teknis dan vertikal yang bergabung di MPP Kabupaten Buleleng. Setelah adanya perpanjangan PKS penyelenggaraan MPP, Pemda terus meningkatkan pelayanan publik karena ini merupakan tugas utama Pemda untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat. 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang bergabung dalam MPP memberikan 9 jenis pelayanan publik, antara lain: 

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

2. Layanan informasi penapisan jenis dokumen lingkungan (SPPL UKL-UPL AMDAL).

3. Rekomendasi persetujuan/penolakan UKL-UPL dan Amdal.

4. Mekanisme persetujuan teknis/rincian teknis dan SLO terhadap usaha/kegiatan yang sudah memiliki dokumen dan izin lingkungan.

5. Pengujian dan/atau pengambilan sampel air (air permukaan dan air limbah dan sampel udara).

6. Rekomendasi izin pengelolaan sampah.

7. Pemungutan retribusi kebersihan dan persampahan.

8. Retribusi pemakaian kekayaan daerah-penyewaan tanah dan bangunan yang dikelola Pihak Kedua.

9. Pemangkasan pohon.