Senin, 9 Mei 2022, Penyuluh Lingkungan Hidup melaksanakan evaluasi dan pembinaan implementasi Pergub. Bali No. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub. Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Tim Penyuluh Lingkungan Hidup (Bapak Indrawan, Krisna, Prilan, dan Juli), melakukan koordinasi di SD N 3 Banjar Tegal yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SD N 3 Banjar Tegal, untuk mengaktifkan kembali Bank Sampah Unit, selain itu tim juga melakukan koordinasi di SMP N 6 Singaraja yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMP N 6 Singaraja, untuk membentuk Bank Sampah Unit yang selanjutnya pihak sekolah akan bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memohon Surat Keputusan Bank Sampah Unit.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Kelurahan Kendran dan diterima langsung oleh Pak Lurah Kendran terkait jumlah sekolah yang berada di lingkungan Kelurahan Kendran. Hasil dari koordinasi, pihak kelurahan siap untuk mengaktifkan kembali Bank Sampah Unit (BSU) Berseri di Kelurahan Kendran, adapun permasalahan yang ada di BSU Kelurahan Kendran sebelumnya ialah terkendala sampah yang terkumpul lama diangkut sehingga terjadi penumpukan, maka dari itu tim menyarankan agar pihak kelurahan untuk berkoordinasi dengan pihak Bank Sampah Induk (BSI) perihal pengangkutan sampah pada BSU di Kelurahan Kendran.