(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH BULELENG IKUTI KONSULTASI PUBLIK I RDTR DAN FOCUS GROUP DISCUSSION I KLHS KAWASAN PERKOTAAN SERIRIT DAN BANJAR

Admin dlh | 02 November 2026 | 14 kali

SINGARAJA – Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kawasan Perkotaan Seririt dan Banjar pada Senin, 2 November 2026. Kegiatan yang merupakan bagian dari bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diselenggarakan di Banyualit Spa 'n Resort Lovina.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Kabupaten Buleleng, serta dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C Kementerian ATR/BPN yang disampaikan secara daring.

Dalam pemaparan materi, disampaikan delineasi wilayah perencanaan Kawasan Perkotaan Seririt dengan luas 8.136,59 hektare yang mencakup sebagian atau keseluruhan wilayah dari 20 desa dan 1 kelurahan. Sementara itu, Kawasan Perkotaan Banjar memiliki luas 9.429,51 hektare yang mencakup sebagian atau keseluruhan wilayah dari 15 desa.

Selanjutnya, dalam sesi FGD I KLHS RDTR, para peserta menyepakati sejumlah Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) Paling Strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR dan KLHS. Untuk Kawasan Perkotaan Banjar, isu strategis yang disepakati meliputi kerentanan wilayah pesisir serta bencana hulu-hilir, alih fungsi lahan produktif termasuk sawah dan subak, keterbatasan ketersediaan air, serta pengelolaan sampah dan air limbah yang belum optimal.

Adapun untuk Kawasan Perkotaan Seririt, disepakati lima isu strategis, yaitu kerentanan wilayah pesisir serta bencana hulu-hilir, alih fungsi lahan produktif termasuk sawah dan subak, keterbatasan ketersediaan air, pengelolaan sampah dan air limbah yang belum optimal, serta krisis ekologis akibat pembangunan infrastruktur dan aktivitas pertambangan.

Pelaksanaan Konsultasi Publik I RDTR dan FGD I KLHS ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyepakati isu-isu prioritas yang perlu diperhatikan dalam perencanaan tata ruang. Masukan tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan RDTR yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan pembangunan wilayah.

Sebagai bentuk dokumentasi dan kesepakatan bersama, masing-masing kegiatan, baik Konsultasi Publik I maupun FGD I KLHS, dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan dan undangan yang hadir.