Selasa, 14 Oktober 2025, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Kadek Agus Hartika, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, para Asisten Lingkup Setda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag Lingkup Setda, para Dirut BUMD, serta Anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Buleleng menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Bupati Buleleng terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Dalam penyampaiannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari seluruh fraksi DPRD. Melalui perubahan kelima atas Perda ini, diharapkan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah dapat berjalan optimal guna mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Buleleng, serta membentuk perangkat daerah yang ideal, efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.