(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBAHASAN DOKUMEN PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH DAN RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH B3 UNTUK PT. SONGGOLANGIT PERSADA

Admin dlh | 01 Oktober 2025 | 77 kali

Rabu, 1 Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan pembahasan dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek Limbah B3) bagi usaha PT. Songgolangit Persada dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120001950127. Perusahaan ini bergerak di bidang Industri Produk Farmasi untuk Hewan (KBLI 21013) dengan jenis produk berupa sediaan probiotik premiks (cair) dan obat alami hewan (cair), berlokasi di Jalan Raya Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Adapun jalannya kegiatan pembahasan adalah sebagai berikut:

1. Acara dibuka oleh Ketua Tim (Kabid PSLB3) dan dihadiri oleh pemrakarsa (Manager dan staf PT. Songgolangit Persada), konsultan, serta anggota Tim Penerbitan Pertek dan Rintek PPLH.

2. PT. Songgolangit Persada termasuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sesuai ketentuan KBLI.

3. Perusahaan memiliki lahan seluas 1.500 m² dengan luas bangunan 1.104 m². Adapun rincian pemanfaatan bangunan adalah: lantai I seluas 476,83 m² digunakan sebagai ruang produksi obat hewan, ruang bahan baku, dan kantor; lantai II seluas 271,5 m² digunakan sebagai gudang botol dan kardus kemasan. Dalam operasionalnya, perusahaan menghasilkan air limbah dan limbah B3.

4. PT. Songgolangit Persada telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, yang secara teknis dan administratif telah dituangkan dalam dokumen Pertek BMAL dan Rintek Penyimpanan Limbah B3.

5. Hasil pembahasan menghasilkan beberapa saran dan masukan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertek/Rintek. Penerbitan surat Pertek dan Rintek akan dilakukan setelah perusahaan melengkapi kekurangan dokumen sesuai dengan SOP yang berlaku.