Kamis, 7 April 2022, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (drh. I Gusti Ayu Endang Puspitasari dan Nyoman Mudara, S. Hut) beserta staf Nyoman Sugianta melaksanakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait bau dan lalat dari usaha peternakan ayam di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt. Tim DLH melaksanakan koordinasi terlebih dahulu ke Kantor Desa Tangguwisia yang diterima oleh Sekdes Tangguwisia dan dilanjutkan dengan verifikasi ke lapangan yang didampingi oleh Sekdes, Kelian Dusun, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Seririt.
Hasil dari verifikasi dilapangan ditemukan bahwa usaha tersebut memiliki kapasitas 4.000 ekor ayam pedaging dan dalam keadaan kosong/sudah selesai panen.
Usaha peternakan tersebut belum memiliki izin-izin untuk kelengkapan usaha. Dengan demikian, tim menyarankan agar pihak pengusaha mengurus ijin dan telah membuat surat pernyataan perihal kesanggupan untuk memproses ijin. Untuk sementara usaha peternakan tersebut diberhentikan sampai dengan izin-izin terkait dilengkapi.