Rabu, 7 September 2022, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng beserta staf teknis lab melaksanakan Pengukuran Tingkat Kebisingan Periode II.
=> Salah satu komponen pengendalian lingkungan hidup yang harus dipantau salah satunya adalah noise (kebisingan). Tujuan kegiatan pengukuran tingkat kebisingan adalah mengetahui rata-rata tingkat kebisingan sesuai peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
=> Pengukuran tingkat kebisingan mengambil lokasi peruntukan kawasan Ruang Terbuka Hijau yaitu RTH Taman Bung Karno, Taman Kota Singaraja, Monumen Perjuangan Triyudha Sakti dan Taman Yowana Asri Hasil pengukuran akan disampaikan dalam bentuk Laporan hasil pengukuran tingkat kebisingan periode II.