(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

VERLOK DAN PEMBINAAN PELAKU USAHA YANG TELAH MEMILIKI NIB

Admin dlh | 12 Maret 2026 | 474 kali

Rabu, 11 Maret 2026
Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Tata Lingkungan melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan pada usaha/kegiatan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS). Usaha dan/atau kegiatan Villa (KBLI 55193) dan Pondok wisata (KBLI 55130) yang berdasarkan tingkat resikonya merupakan tingkat resiko rendah sehingga cukup dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA). Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, usaha/kegiatan Vila (KBLI 55193) dan Pondok Wisata (KBLI 55130) dalam penentuan jenis dokumen lingkungannya berdasarkan luas lahan dan/atau luas bangunan (kriteria multisektor). Oleh karena itu verifikasi yang dilakukan selain bertujuan untuk mengetahui kesesuaian data pemrakarsa, lingkup usaha, tahapan pelaksanaan usaha juga untuk mengetahui kesesuaian dokumen lingkungannya (SPPL/UKL-UPL/Amdal).
Verifikasi lapangan dilakukan terhadap usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata dengan penanggungjawab Longgena Ginting, beralamat jalan Mungsu, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada dan penanggungjawab Wida Kusumaningtyas dengan nama usaha Villa Kawinaya, yang beralamat di Bd. Asah Panji, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada.