Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor P.100.2.3/1785/DinsosP3A/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang *Percepatan Perluasan Digitalisasi Bansos di Kabupaten Buleleng*, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, memberikan pengarahan kepada 25 orang Staf DLH yang ditunjuk sebagai *Agen Perlinsos* berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/282/ST/DLH/2026.