Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tanggal 8 April 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.