Senin, 25 Agustus 2025, Staf Pelaksana Bidang Tata Lingkungan melaksanakan kegiatan pembinaan sekaligus verifikasi lapangan pada sejumlah usaha/kegiatan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), meliputi usaha pembesaran ikan air tawar di kolam, pondok wisata, dan vila.
Verifikasi pertama dilakukan pada usaha pembesaran ikan air tawar di kolam yang berlokasi di Banjar Dinas Kerta Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, dengan penanggung jawab I Nyoman Maryawan. Usaha yang telah beroperasi sejak tahun 2010 ini memiliki lahan seluas 10 are dengan enam bak pembesaran berkapasitas total 10.000 ekor, terdiri dari ikan lele, kaper, koi, dan nila. Panen dilakukan setiap enam bulan sekali. Sumber energi listrik berasal dari PLN, sedangkan air berasal dari sungai. Dalam kunjungan tersebut, penanggung jawab diingatkan agar berkomitmen melaksanakan pengelolaan lingkungan, meliputi pengelolaan limbah cair, pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta kewajiban lain yang tercantum dalam PPLH.
Selanjutnya, verifikasi dilakukan pada usaha pondok wisata yang berlokasi di Jalan Wisnu, RT 01, Lingkungan I, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, dengan penanggung jawab Putu Dedik Eka Cipta. Usaha ini telah beroperasi sejak tahun 2010 dengan luas lahan sekitar 5 are, dilengkapi 8 unit kamar sewa, kantor, halaman, dan tempat parkir. Pengelolaan limbah domestik telah dilakukan dengan septic tank, sedangkan sampah organik diolah menjadi pupuk kompos pada lahan pribadi. Sumber energi listrik berasal dari PLN dan air dari sumur bawah tanah. Arahan diberikan agar penanggung jawab senantiasa menjaga komitmen dalam pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan PPLH.
Verifikasi terakhir dilakukan pada usaha vila yang berlokasi di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, dengan penanggung jawab Nyoman Arya Astawa. Usaha ini berdiri sejak tahun 2019 dengan fasilitas empat unit kamar sewa, dapur, ruang tamu, ruang keluarga, kolam renang, halaman, dan tempat parkir. Sumber energi listrik menggunakan PLN, sedangkan air bersumber dari PDAM dan sumur bawah tanah. Dalam kesempatan ini, penanggung jawab juga diberikan arahan mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah cair, pemilahan sampah berbasis sumber, serta pengurangan penggunaan plastik sekali pakai sesuai peraturan PPLH.