(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN VILLA JINTEN DAN VILLA PANILI

Admin dlh | 19 Agustus 2024 | 1091 kali

Senin, 19 Agustus 2024 Tim Pembinaan dan/atau Pengawasan Usaha/Kegiatan DLH melakukan pembinaan dan/atau pengawasan usaha/kegiatan yang dilakukan terhadap 2 (dua) akomodasi pariwisata yaitu Villa Jinten dan Villa Panili yang berada berdekatan dalam 1 (satu) kawasan di Jalan Damai, Gang Kemoning, Banjar Dinas Kayuputih, Kecamatan Sukasada.

Kunjungan ke Villa Jinten diterima oleh Ibu Komang Sudiarsini selaku staf pengelola dari usaha/kegiatan dimaksud. Adapun profil usaha dimaksud, yaitu:

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/2888/IL/DLH/2017 Tanggal 16 Oktober 2017

- Luas lahan 3.105 m2 dan bangunan seluruhnya seluas 214,38 m2

- Sarana dan prasarana: 3 unit kamar yang disewakan, ruang staf, kolam renang seluas 65 m2 dan 1 titik sumur.

- Sesuai dengan dokumen izin lingkungan dan jenis usaha, pembinaan dan/atau pengawasan dititikberatkan pada:

* Pengelolaan Sampah

* Pengelolaan limbah domestik dan limbah B3 yang dihasilkan 

* Preventif, mitigasi dan Penanggulangan bahaya kebakaran 

* Kewajiban menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap semester.

Selain itu, kunjungan ke Villa Panili diterima oleh Ibu Luh Susani selaku staf pengelola usaha/kegiatan tersebut. Secara umum profil usaha/kegiatan Villa Panili, yaitu :

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/2885/IL/DLH/2017 Tanggal 16 Oktober 2017

- Bangunan seluas 190,62 m2 pada lahan seluas 2.630 m2.

- Sarana dan prasarana: 3 unit kamar yang disewakan, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, kolam renang seluas 65 m2 dan 1 titik sumur 

- Pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan terhadap aspek fisik dan administratif diantaranya:

* Pengelolaan limbah domestik dan limbah B3

* Penanganan dan pengurangan sampah yang dilakukan 

* Penanggulangan bahaya kebakaran 

* Pemenuhan kewajiban menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap 6 ( enam ) bulan.

Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan/atau pengawasan tersebut di atas dituangkan dalam bentuk Berita Acara beserta dengan rekomendasi tindaklanjut yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan.