(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

BIDANG TATA LINGKUNGAN LAKUKAN PEMBINAAN DAN VERIFIKASI LAPANGAN TERHADAP PELAKU USAHA/KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI PKPLH YANG TERBIT OTOMATIS MELALUI OSS

Admin dlh | 21 Januari 2025 | 112 kali

Selasa, 21 Januari 2025, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (Ketut Iwan Darmawan, ST) beserta Staf Pelaksana Bidang Tata Lingkungan melakukan pembinaan dan verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha/kegiatan yang telah memiliki Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang terbit otomatis melalui Sistem Online Single Submision (OSS) yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian data pemrakarsa, lingkup usaha, tahapan pelaksanaan usaha dan memberikan informasi terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum pada PKPLH terbit otomatis melalui sistem OSS. 

PKPLH yang terbit otomatis merupakan output sistem OSS dimana hal tersebut merupakan persyaratan dasar pemenuhan perijinan berusaha pada usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan besaran resiko nya tergolong menengah rendah, berdasarkan akses yang dimiliki terhadap usaha/kegiatan yang telah memiliki PKPLH (Persetujuan Lingkungan) berusaha terbit otomatis melalui OSS, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  melakukan verifikasi terhadap data data yang meliputi Identitas Penanggung jawab usaha, diskripsi usaha yang dijalankan, tahapan pelaksanaan kegiatan berusaha, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan.

Verifikasi dan pembinaan lapangan dilakukan terhadap : 

a. Usaha dan/atau Kegiatan Reparasi dan perawatan sepeda motor dengan penanggungjawab I Wayan Yogiana (Happy Motor) beralamat di Jalan Laksamana No 99 X Baktiseraga Kecamatan Buleleng;

b. Usaha dan/atau kegiatan Reparasi dan perawatan sepeda motor dengan penanggungjawab Kadek puspita Dewi (Hirotito Gumilang) beralamat di Jendral Sudirman No 33, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng;

c. Usaha dan/atau kegiatan Reparasi Mobil dengan penanggungjawab PT. Cahaya Surya Bali Indah beralamat di jalan Seririt Singaraja, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng;

d. Usaha dan/atau kegiatan Pengumpulan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya dengan penanggungjawab Artha Murti Anturan beralamat di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. 

Verifikasi berlangsung di lokasi usaha dan/atau kegiatan dilanjutkan penyampaian maksud dan tujuan serta ruang lingkup verifikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha berdasarkan PKPLH yang telah dimiliki kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;

Hasil dari verifikasi yang dilakukan sebagai berikut :

a. terhadap usaha dan/atau kegiatan Reparasi dan perawatan sepeda motor Happy Motor diketahui bahwa data usaha pada PKPLH telah sesuai dengan aktualisasi di lapangan dimana usaha/kegiatan dalam tahap operasional, deskripsi usaha/kegiatan yang dijalankan berupa kegiatan perawatan dan penggantian sparepart sepeda motor dengan Kapasitas kurang lebih 30 motor/hari pada lahan seluas 180 m2, dari kegiatan yang dijalankan menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, bekas kemasan oli, sparepart kendaraan bekas dimana terdapat tempat penyimpanan sementara limbah B3 dan telah bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam pengangkutan limbah B3 namun belum memiliki perjanjian kerjasama;

Terhadap usaha Reparasi dan perawatan sepeda motor Hirotito Gumilang diketahui bahwa data usaha/kegiatan pada PKPLH telah sesuai dengan aktualiasi di lapangan dengan usaha/kegiatan dalam tahap operasional. Kegiatan telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan kapasitas 30 motor/hari diatas lahan seluas 56 m2, dari kegiatan yang dilakukan menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, kemasan oli dan sparepart bekas. Pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan menyimpan sementara dan kemudian pengangkutan bekerjasama dengan pihak ke 3 namun belum memiliki perjanjian kerjasama;

Terhadap usaha Reparasi mobil PT. Cahaya Surya Bali Indah diketahui bahwa kegiatan dalam tahap konstruksi, berdiri diatas lahan seluas 4.000 m2 dengan luas bangunan 1.800 m2. Kegiatan direncanakan reparasi mobil dan jual beli kendaraan. Terdapat bangunan penyimpanan sementara limbah B3 dan akan bekerjasama dengan pihak ke 3 dalam pengangkutannya. Terdapat IPAL untuk mengelola limbah cair hasil cucian mesin dengan outlet menuju badan air;

Terhadap usaha pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya oleh Artha Murti Anturan diketahui bahwa penanggung jawab adalah BUMDesa Anturan yang melakukan pelolaan sampah rumahtangga dari masyarakat Desa Anturan dengan penampungan sementara  pada TPST dan pengangkutan akhir bekerjasama dengan DLH Kabupaten Buleleng untuk di Proses Akhir di TPA Bengkala yang telah memiliki Perjanjian Kerjasama.

Saran dan masukan terhadap kegiatan usaha diatas sebagai berikut:

a. Pemilik kegiatan wajib melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai PKPLH yang dimiliki; 

b. Memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PKPLH diktum KEENAM dan melaporkan pelaksanaan PKPLH setiap 6 bulan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. 

c. Penanggung jawab usaha/kegiatan agar mencermati dan melaksanakan hal-hal yang termuat dalam PKPLH terutama pada pemenuhan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi;

d. Melakukan pengolahan air limbah hasil proses dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang tepat;

e. memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak ke 3 yang telah memiliki ijin dalam pengangkutan Limbah B3.