Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (Nyoman Mudara, S.Hut, dan drh. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari) dan staf yang bertugas (Putu Kusbari Supriadi, A.Md. dan Erna Wintari), melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan Villa Griya Amertha Sari dan Villa Lumbung Amertha Sari dengan alamat usaha Jalan Pudak Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Tim DLH diterima langsung oleh Ibu Elsa Dayanti selaku Pengelola Usaha dan/atau Kegiatan dan hasil diskusi menunjukkan bahwa Villa Griya Amertha Sari belum melaporkan laporan semester kepada DLH, belum melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber serta belum melakukan pengelolaan limbah B3.
Atas hal tersebut Tim DLH memberikan penbinaan agar pihak yang bersangkutan melakukan pelaporan per semester segera ke Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan format yang berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selain itu, agar melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memilah antara sampah organik, anorganik, dan residu. Menjadikan sampah organik menjadi kompos di lokasi setempat, menerapkan 3R untuk sampah anorganik. Dan terakhir agar melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan menyediakan tempat TPS LB3.
Hal yang sama juga terjadi pada Villa Lumbung Amertha Sari, yaitu belum patuh dan memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha dan/atau kegiatan sehingga Tim DLH memberikan pembinaan dan arahan yang serupa.
[7/2/22]