(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH HADIRI RAPAT PEMBAHASAN PENANGGULANGAN BANJIR DAN PENDANGKALAN SALURAN AIR DI SEPANJANG JALAN PANTAI PENIMBANGAN

Admin dlh | 23 Februari 2022 | 90 kali

Berdasarkan Surat Undangan Nomor: 005/36/II/2022 terkait Pembahasan Penanggulangan Banjir dan Pendangkalan Saluran Air di sepanjang jalan Pantai Penimbangan, maka Kabid PPKLH bersama staf (Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Substansi Pencemaran Lingkungan dan Fungsional Pedal Substansi Pemantauan Lingkungan) mewakili Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Februari 2022, Pukul 10.00 Wita- selesai.

Rapat dilaksanakan di Kantor Desa Baktiseraga yg dihadiri oleh Dinas PUPRKIM Prov. Bali, Dinas PUTR Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng, Dinas Pariwisata Kab. Buleleng, DLH Kab. Buleleng, BPBD Kab. Buleleng, BPD Baktisraga, Kelian Desa Adat Galiran, Kelian Subak Baktiseraga, Babinkamtibmas dan Babinsa. 

Rapat dibuka oleh Kepala Desa Baktiseraga yg menyampaikan bahwa terjadi masalah banjir yang cukup besar di musim penghujan yg membanjiri akses jalan mulai dari perempatan traffic light sampai menuju Pantai Penimbangan. Hal tersebut menurut beliau disebabkan oleh beberapa hal antara lain: pertama terjadinya pendangkalan pada saluran irigasi sepanjang jalan Pantai Penimbangan, kedua ada titik traffic light di perempatan jalan yg menyumbat aliran air di saluran sodetan dan ketiga ada akar pohon yang menyumbat di sepanjang jalan irigasi. 

Tanggapan dari Kepala Dinas PUTR Kab. Buleleng adalah untuk tindak lanjut jangka pendek yang akan dilaksanakan adalah melakukan pengerukan untuk saluran irigasi yang mengalami pendangkalan. Menyarankan untuk rutin melakukan gotong royong antara Dinas PUTR dengan desa khususnya di musim hujan untuk membersihkan sampah khususnya berupa potongan kayu sehingga dapat meminimalkan banjir. Untuk posisi traffic light tersebut diupayakan untuk dipindah atau digeser sehingga tidak menghalangi aliran air. 

Terkait dengan penggeseran posisi Traffic light tersebut, Dinas Perhubungan akan mengkoordinasikan hal tersebut ke Balai Pengelola Transportasi Darat mengingat traffic light yang berlokasi di Perempatan PP tersebut ada pada ranah Nasional sehingga menjadi aset dan kewenangan.

(23/2/22)