Selasa, 19 April 2022, Bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, S.P) membuka Rapat Koordinasi Tim Pemeriksa Dokumen UKL-UPL Kab. Buleleng. Tujuan Rapat Koordinasi ini adalah (1) menyamakan persepsi terkait Proses Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pengajuan dokumen UKL-UPL wajib dilengkapi dengan Persetujuan Teknis BMAL, Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi dan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3; (2) memahami tugas dan saling berkolaborasi dimana masing-masing anggota Tim yang terlibat sesuai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021 mampu mendukung terhadap Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL sebagai upaya pengelolaan dan pemantauan LH; (3) mengetahui alur proses Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL sesuai PP 22/2021. Hasil rapat hari ini nantinya berupa Berita Acara yang akan menjadi tolak ukur dalam Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL.