(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGAWASAN USAHA PONDOK WISATA DI KECAMATAN SERIRIT DAN BUSUNGBIU

Admin dlh | 15 Oktober 2025 | 13 kali

Rabu, 15 Oktober 2025, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap dua usaha/kegiatan, yaitu Pondok Wisata Pelangi yang berlokasi di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, dan Pondok Wisata Lebah Sari yang berlokasi di Banjar Dinas Tengah, Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu. Tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha terhadap Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan, serta memastikan pelaksanaan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun hasil pengawasan menunjukkan bahwa Pondok Wisata Pelangi memiliki izin lingkungan dengan Nomor 660.1/1084/IL/KLH tanggal 12 Desember 2013, dengan luas lahan 2.125 m² dan bangunan seluas 385,15 m², serta memiliki fasilitas lima unit kamar, sumber air dari PDAM, dan listrik dari PLN. Sedangkan Pondok Wisata Lebah Sari memiliki izin lingkungan Nomor 660.1/2287/IL/DLH/2018 tanggal 21 Agustus 2018, berdiri di atas lahan 2.260 m² dengan bangunan 188,59 m² dan fasilitas lima kamar sewa, lobby, sumber air PDAM, serta listrik PLN. Pengawasan difokuskan pada aspek pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan limbah B3 seperti baterai dan lampu bekas, pengelolaan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, serta pelaporan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap semester. Semua temuan dan fakta lapangan dituangkan secara resmi dalam berita acara hasil pengawasan.