Bidang Penaatan dan PKLH mengikuti rapat di Ruang Rapat Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan agenda Rencana Pengawasan Pelaku Usaha Tahun 2023.
1. Peserta Rapat :
- Dinas Kominfosanti
- Dinas Kesehatan
- Dinas Tenaga Kerja
- Dinas Perdagangan Perindustrian
- Dinas Pariwisata
- Dinas Pertanian
- Dinas Pekerjaan Umum
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Seluruh Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal & PTSP
2. Paparan dari Fungsional Madya DPMPTSP
- Pengawasan usaha/kegiatan dilakukan oleh tim lintas SKPD dgn. nama Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan SK Bupati Kab. Buleleng dan saat ini draft SK sedang diproses di Bagian Hukum.
- Pengawasan dilakukan terhadap usaha/kegiatan yg sudah memiliki NIB. (Nomor Induk Berusaha). Terhadap usaha/kegiatan yg belum/tidak memiliki NIB. pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait.
- Data usaha/kegiatan yg sudah memiliki NIB yg datanya akan disampaikan oleh DPMPTSP dipersilahkan untuk diusulkan oleh SKPD terkait sebagai obyek pengawasan usaha/kegiatan oleh Tim.
3. Usulan dari Dinas Lingkungan Hidup
- Agar Tim selain mengawasi usaha/kegiatan, juga dapat membuat dan menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan Daerah terhadap hasil pengawasan usaha/kegiatan.