Rabu, 11 Mei 2022, Fungsional Pedal Substansi Kajian Dampak Lingkungan dan Staf, menghadiri Rapat Koordinasi Usulan DAK Infrastruktur Perumahan Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kab. Buleleng. Rapat dipimpin oleh Kabid Perekonomian, SDA dan Infrastruktur Bappeda didampingi perwakilan Disperkimta sebagai pengusul kegiatan DAK Infrastruktur Perumahan.
Untuk tahun 2023 lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi usulan DAK adalah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu sesuai yang tercantum dalam SK Kota Tanpa Kumuh Tahun 2022. Beberapa readiness criteria masih perlu dilengkapi seperti surat informasi tata ruang terkait kesesuaian permukiman dengan RTRW dan data jumlah kelompok sasaran yang perlu disesuaikan dengan usulan yang disampaikan oleh Desa Sepang.
Peyampaian dokumen readiness criteria untuk rencana kegiatan penanganan infrastruktur di Desa Sepang, paling lambat tanggal 16 Mei 2022 sesuai timeline yang disampaikan oleh KemenPUPR.