Kepala Bidang Tata Lingkungan didampingi Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Substansi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS melaksanakan Rapat Arahan Pembahasan Rekomendasi dan Integrasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033 yang dihadiri Fungsional Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dan Tenaga Ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha. Tujuan dari rapat hari ini adalah untuk memperoleh kesepakatan bersama terhadap Kebijakan, Rencana dan/atau Program RTRW sebelum dilaksanakannya Konsultasi Publik II.
Tenaga Ahli dari Undiksha (Wayan Damar Windu Kurniawan, S.Si., M.Sc.) memaparkan hal-hal penting sebagai berikut :
- 13 KRP pada RTRW Kabupaten Buleleng tertuang dalam Berita Acara Nomor : 660/804/Bid.TL/DLH/2022 tanggal 13 Juni 2022;
- Overlay KRP pada RTRW Kabupaten Buleleng dengan kajian muatan KLHS;
- Dampak KRP terhadap muatan KLHS, alternatif penyempurnaan dan rekomendasi, dan usulan integrasi KLHS.
Hasil rapat ini akan dilanjutkan dengan Konsultasi Publik II, serta dikoordinasikan dengan Konsultan Penyusun RTRW.