(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH EVALUASI PELAKSANAAN PERGUB BALI NO. 97/2018 DAN NO. 47/2019 DI LAPANGAN

Admin dlh | 10 Mei 2022 | 92 kali

Selasa, 10 Mei 2022, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (drh. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari) dan Fungsional Umum (Gde Eka Suksana, Putu Kusbari Supriadi, A.Md dan Kadek Mery Chelviani)  melaksanakan evaluasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, ke Pasar yang dikelola PD. Pasar Argha Nayottama yaitu ke Pasar Sukasada, Pasar Buleleng, dan Pasar Kampung Tinggi. 

Pasar Sukasada terdapat 20 unit lapak, toko 13 unit dan los 7 unit, semua pedagang masih menggunakan kemasan plastik dalam kegiatannya. Penggunaan plastik berjenis kresek banyak pada los basah (daging, ikan, tahu, sayur, dan buah). Jam operasional dari pukul  04.00-10.00 Wita. Timbulan sampah plastik sekali pakai tiap hari sebesar 0.25 kg/hari. Berbeda dengan Pasar Buleleng, jumlah toko 25 unit, Kios 15 unit, los 157 unit, pelataran 48 unit, senggol 6 unit dan pedagang eceran +-33 unit. Penggunaan plastik sekali pakai di semua pedagang dengan volume plastik (kresek) sebesar 3-5 kg/hari. Jam operasional 04.30 s/d 24.00 WITA. Sedangkan Pasar Kampung Tinggi memiliki jumlah toko 14 unit, pelataran 11 unit, los 177 unit, dengan jam operasional 04.00-11.00 WITA.

Semua unit pasar sudah melakukan pengolahan sampah organik menjadi eco enzyme yang dimanfaatkan untuk penyemprotan areal pasar.