(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT KOORDINASI RENCANA IMPLEMENTASI TEKNOLOGI RENEWABLE NATURAL GAS DAN BIOGAS DARI PERUSAHAAN JEPANG ARCHAEA ENERGY

Admin dlh | 14 Agustus 2025 | 60 kali

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 bersama staff menghadiri undangan perihal Undangan dalam rangka rapat koordinasi membahas hasil audensi dengan Bapak Bupati Buleleng perihal Rencana Implementasi Teknologi Renewable Natural Gas (RNG) dan Biogas dari Perusahaan Jepang Archaea Energy di Kabupaten Buleleng tanggal 24 Juli 2025, bertempat di Ruang Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng, Kamis, (14/08/2025. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda sekaligus Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Ibu  Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P serta hadir dalam rapat ini Kabag Pemerintahan/mewakili, Kabag Hukum Setda / mewakili, BPKAD serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng. Kepala Bappeda dalam hal ini menjelaskan terkait undangan koordinasi ini guna meminta pendapat atau masukan dari instansi terkait guna membahas hasil audensi dengan Bapak Bupati Buleleng perihal Rencana Implementasi Teknologi Renewable Natural Gas (RNG) dan Biogas dari Perusahaan Jepang Archaea Energy di Kabupaten Buleleng. Adapun topik pembahasan berupa rencana yang dikerjasamakan, pengelolaan sampah, dan fisik.

Menurut bidang pemerintahan (Setda) menyampaikan selama ini kerjasama antar pihak 2 (dua) negara belum ada kerjasama di Kabupaten Buleleng. Biasanya pihak negara menawarkan kerjasama atau kabupaten/provinsi menawarkan kerjasama dengan negara lain. Jika pihak negara lain melaksanakan suatu kegiatan fisik maupun non fisik perlu adanya pengkajian secara umum baik langsung maupun tidak langsung dari pihak bersangkutan melalui kerja sama kementerian terkait yang akan ditentukan lokasinya oleh penawaran negara tersebut. Menurut bidang hukum (setda) model kerjasama tertuang dalam PP no.28 tahun 2018 dan Permendagri No.25 Tahun 2020 tentang kerjasama pemerintah daerah dengan negara lain, dalam hal ini hubungan diplomat antar kedua negara menjadi peranan penting dipusatkan dalam hal rencana kerjasama. Bentuk kerjasama biasanya bentuk pinjaman lunak, bantuan teknis/peningkatan kualitas SDM dan hibah. Dinas Lingkungan Hidup memberikan pandangan terkait peranan DLH secara teknis yaitu  melihat kedepannya terlebih dahulu bagaimana bentuk kerjasama ini dalam pengelolaan persampahan menjadi energy listrik. Disamping itu juga kita harus melihat pembiayaan dan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan perencanaan kerjasama ini. Perlu adanya pengkajian teknis agar dampakpemanfaatannya berjalan/bekelanjutan, sarana dan prasarana penerima manfaat beroperasional dengan baik.

Pihak Dinas PUTR menyampaikan perlu ada kajian teknis, selanjutnya penempatan penyediaan lokasi dengan kapasitas kategori  operasional besar atau misal kecil luasan tanah biasanya maksimal 50 Hektar (Alternatif lokasi Desa), oleh karena tata ruang kawasan industri sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang  (RPJMD) itu berada diwilayah kecamatan gerokgak/ celukanbawang. Perlu adanya kepastian/ kebenaran penawaran ini. Terakhir hasil kesimpulan dari Bappeda menyampaikan tindak lanjut hasil rapat akan dilaporkan kepada bapak pimpinan/Bupati Buleleng intinya alternatif apakah ini penawaran dari pihak negara jepang atau sebaiknya.