Jumat, 5 Mei 2023, Kadis Melandrat didampingi oleh Kabid Tata Lingkungan menghadiri undangan pertemuan pemaparan hasil kajian titik reklame di wilayah kota Singaraja. Rapat dipimpin oleh Sekda Suyasa dan turut hadir Asisten I, Kadis LH, Kadis PUTR, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala BPKPD, Kabag Hukum, Kabag Umum, Konsultan perencanaan wilayah.
Penyusunan kajian titik reklame bertujuan untuk memetakan titik lokasi pemasangan reklame sebagai dasar perhitungan dan peningkatan potensi retribusi (PAD) khususnya reklame.
Dalam paparannya oleh konsultan perencanaan wilayah disampaikan rekomendasi 53 rencana titik reklame ideal di 12 ruas jalan idel yang direkomendasikan atas dasar kajian dan pertimbangan :
1. Berdasarkan fungsi jalan.
2. Berdasarkan klasifikasi rencana pola ruang.
3. Berdasarkan konektivitas jalan yg melewati pusat pelayanan.
4. Berdasarkan lebar jalan.
5. Matriks persandingan.
6. Berdasarkan Perbup 51 tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/Bebas Pemasangan Reklame.