(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENYULUH LINGKUNGAN EVALUASI IMPLEMENTASI PERGUB BALI NO. 97/2018 DAN 47/2019 DI LAPANGAN

Admin dlh | 28 April 2022 | 185 kali

Penyuluh Lingkungan Hidup hari ini Kamis, 28 April 2022, melaksanakan evaluasi dan pembinaan implementasi Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 

Tim Penyuluh Lingkungan Hidup (Bapak Indrawan, Krisna, Prilan, Juli) dan Direktur Bank Sampah Induk (Bapak Ketut Witama), melakukan koordinasi dengan Kelurahan Banjar Tegal dan diterima langsung oleh Lurah Banjar Tegal terkait jumlah sekolah yang berada di lingkungan Banjar Tegal. Hasil koordinasi, pihak kelurahan siap untuk mengaktifkan kembali Bank Sampah Unit (BSU) di Kelurahan Banjar Tegal, namun terkendala transportasi pengangkutan yang tidak tersedia di kelurahan. Maka dari itu Bank Sampah Induk (BSI) siap untuk melakukan pengangkutan di BSU masing-masing sekolah di lingkungan Kelurahan Banjar Tegal.

Selain itu, tim juga melakukan koordinasi di SD N 2 Banjar Tegal yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SD N 2 Banjar Tegal, untuk membentuk Bank Sampah Unit yang selanjutnya pihak sekolah akan bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memohon Surat Keputusan Bank Sampah Unit. Selanjutnya melakukan koordinasi di SD N 1 Banjar Tegal yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SD N 1 Banjar Tegal, untuk membentuk Bank Sampah Unit yang selanjutnya pihak sekolah akan bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memohon Surat Keputusan Bank Sampah Unit.