Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (Nyoman Mudara, S.Hut, drh. I Gusti Ayu Endang Puspita Sari, dan Luh Putu Desy Udayani, S.Si ) dan staf melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan Villa Mias Jungle House dan Villa Tranquality yang beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Pembinaan di Villa Mias Jungle House diterima langsung oleh I Komang Sumerta selaku Pengelola Usaha dan/atau kegiatan. Hasil kunjungan ditemukan bahwa Villa Mias Jungle House belum melaporkan laporan semester, belum melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan belum melakukan pengelolaan limbah B3. Berkaitan dengan hal tersebut, tim DLH memberikan pembinaan agar melakukan pelaporan per semester ke Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan format yang berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selain itu agar melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memilah antara sampah organik, anorganik, dan residu. Menjadikan sampah organik menjadi kompos di lokasi setempat, menerapkan 3R untuk sampah anorganik, serta melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan menyediakan tempat TPS LB3.
Kondisi yang berbeda pada Villa Tranquality, yaitu usaha ini sedang proses konstruksi, sehingga tim DLH menyarankan kepada pengawas konstruksi (Putu Edi Suryadi) agar menyesuaikan sistem pengelolaan limbah sesuai dgn dokumen izin lingkungan yaitu menggunakan IPAL, tetap melaporkan setiap semester upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan walaupun masih dalam proses konstruksi dalam kurun waktu 14 hari kerja dari dilaksanakannya pembinaan.
[9/2/22]