(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH BULELENG HADIRI RAPAT PEMBAHASAN LAPORAN PENDAHULUAN RANPERBUP PENGELOLAAN AIR MINUM PEDESAAN DAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Admin dlh | 29 Agustus 2025 | 44 kali

Jumat, 29 Agustus 2025 – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng bersama Sekretaris Dinas, Kepala Bidang PSLB3, serta Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda selaku anggota Tim Teknis Penyelenggara Swakelola Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) menghadiri undangan Pembahasan Laporan Pendahuluan (Laporan Awal) terkait Ranperbup Pengelolaan Air Minum Pedesaan dan Ranperbup Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dan dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng yang menekankan pentingnya menjaga sumber air sebagai kebutuhan vital kehidupan, mengingat ketersediaan mata air terus berkurang dari tahun ke tahun. Permasalahan air di perdesaan serta kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan air minum melatarbelakangi disusunnya Ranperbup ini, di mana pemerintah daerah berperan dalam penyediaan regulasi, pendanaan, pengelolaan, hingga teknis pelaksanaan.

Dalam rapat tersebut tenaga ahli memaparkan rancangan Ranperbup Penyediaan Air Minum Perdesaan serta Ranperbup Pengelolaan Air Limbah Domestik. Selanjutnya, sesi diskusi diisi dengan masukan dan saran dari Tim Teknis, termasuk dari DLH Buleleng yang menekankan perlunya Ranperbup PALD disusun dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal ini mengacu pada PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang mewajibkan sistem pengelolaan air limbah terpusat atau komunal bagi usaha maupun pemerintah memiliki NIB atau Persetujuan Pemerintah dengan kode KBLI 37021, Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang mewajibkan pemrakarsa memenuhi Pertek Baku Mutu Air Limbah, memiliki IPAL, serta melakukan uji kualitas air limbah, serta Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik yang mengharuskan pemrakarsa melakukan uji air limbah setiap bulan untuk IPAL kawasan, permukiman, maupun perkotaan.

Melalui pembahasan ini diharapkan Ranperbup dapat disusun secara komprehensif, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga pengelolaan air minum perdesaan dan air limbah domestik di Kabupaten Buleleng dapat berjalan efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.