PENYUSUNAN DOKUMEN INVERTARISASI EMISI GAS RUMAH KACA
Admin dlh | 12 Februari 2026 | 281 kali
Dalam rangka melaksanakan penyusunan Dokumen Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya (Achmadi, S.T.) beserta staf melaksanakan koordinasi dan permohonan data ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar-Seksi Sumber Daya Hutan. Tujuannya adalah mengolah data penutupan lahan yang diperoleh berupa .shp menjadi data tabular. Adapun peruntukan data dan informasi geospasial-untuk penyusunan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca, Status Lingkungan Hidup Daerah, Indeks Kualitas Tutupan Lahan.
Hal-hal penting yang diperoleh sebagai berikut:- Data penutupan lahan di Kabupaten Buleleng tahun data 2025 masih proses verifikasi dan waktu perilisan sekitar 3-4 bulan kedepan. Untuk itu yang akan diinput dulu adalah data Tahun 2024. BPKH Wilayah VIII bersedia menginformasikan kembali data penutupan lahan tahun data 2025 ke DLH Kab. Buleleng;
- Menyampaikan kawasan mangrove yang berpotensi untuk dapat dideliniasi selain di Wilayah Pejarakan, juga sekitar di wilayah Sumberkima dan Pemuteran
- Klarifikasi sumber penyedia data luas lahan mangrove, bentuk peta (shp) dapat ke BPKH Wil VIII sedangkan luas mangrove bentuk tabular dapat ke BPDASHL.